Ujaran Kebencian melalui Komentar Instagram sebagai Kekerasan Politik

Abstract

Ujaran kebencian masih marak di media sosial. Pemerintah juga telah berusaha memblokir konten yang mengandung ujaran kebencian, namun realitasnya masih terus terjadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis ujaran kebencian yang dilakukan oleh haters berdasarkan kategori tindak tutur sebagai kekerasan politik. Kasus yang digunakan ialah ujaran kebencian yang dilakukan terhadap calon presiden Anies Baswedan pada Pilpres 2024 dalam kolom komentar akun Instagram @aniesbaswedan. Metode yang digunakan termasuk pada penelitian deskriptif kualitatif dengan mengurutkan atau mengklasifikasikan ujaran ke dalam tindak tutur dan menganalisis makna atau tujuan ujaran berdasarkan jenisnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ujaran kebencian yang dilakukan terdapat 16 ujaran, yang dominan muncul adalah kategori penghinaan dan pencemaran nama baik (masing-masing 5), lainnya provokasi (3), dan menghasut (3). Dari aspek tindak tutur, tampak yang dominan adalah tindak tutur perlokusi yang muncul pada setiap kategori, yang menimbulkan implikasi pengaruh buruk pada mitra tutur, sekaligus memberikan gambaran berlangsungnya praktik komunikasi politik yang tidak sehat.

Keywords
  • Anies Baswedan
  • Media Sosial Intagram
  • Netizen
  • Pilpres 2024
  • Ujaran Kebencian
How to Cite
Putri, E., & Rahayu, U. S. (2024). Ujaran Kebencian melalui Komentar Instagram sebagai Kekerasan Politik. Jurnal ISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 21(1), 45–65. https://doi.org/10.36451/jisip.v21i1.313
References
  1. Austin, J. L. (1962). How do to Things with Words. Oxford: The Clarendon Press.
  2. Baswedan, A. (Februari & Maret, 2024). https://www.instagram.com/aniesbaswedan?igsh=M3M5aTNwY2UwdHVy
  3. Cummings, Louise. (2007). Pragmatik Sebuah Perspektif Multidisipliner. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  4. Effendy, O. U. 2003. Ilmu, Teori, dan Filsafat Komunikasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  5. Febriyanti, Meri. (2018). “Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Media Sosial”. Jurnal Penale, Volume 6 Nomor 3.
  6. Hanny, Nur. (2023). “Ujaran Kebencian pada Kolom Komentar Media Sosial Instagram pada Akun Denise Chariesta”. Jurnal Signifie, Volume 1 Nomor 1.
  7. Kapolri. 2015. “Penanganan Ujaran Kebencian”. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015. Jakarta. https://www.slideshare.net/MPartII/surat-edaran-kapolri-se-nomor-se6x2015.
  8. Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
  9. Mulyana. 2010. Kajian Wacana: Teori, Metode, & Prinsip-Prinsip Analisis Wacana. Yogyakarta: Tiara Wacana.
  10. Rahmawati, Yeni Ika. (2023). “Ujaran Kebencian Netizen pada Kolom Komentar Akun Instagram Denise Chariesta”. Jurnal Signifie, Volume 1 Nomor 1 Edisi Mei 2023. http://journal.unirow.ac.id/index.php/signifie/article/view/653.
  11. Rusminto, Nurlaksana Eko. (2009). Analisis Wacana Bahasa Indonesia (Buku Ajar). Bandar Lampung: Universitas lampung.
  12. Rustono. (1999). Pokok-pokok Pragmatik. Semarang: CV. IKIP Semarang Press.
  13. Saifudin, Akhmad. (Maret, 2019). “Teori Tindak Tutur dalam Studi Linguistik Pragmatik”. Jurnal Lite, Volume 15 Nomor 1.
  14. Sandjaja, B. & Heriyanto, A. (2011). Panduan Penelitian. Jakarta: Prestasi Pustakarya.
  15. Sarie, Della Andania Fielda, dkk. (2021). “Ujaran Kebencian di Media Sosial (Kajian Pragmasemantik)”. Jurnal Education and Development, Volume 9 Nomor 4 Edisi November 2021. https://www.neliti.com/publications/562367/ujaran-kebencian-di-media-sosial-kajian-pragmasemantik.
  16. Subyantoro. (2019). “Linguistik Forensik: Sumbangsih Kajian Bahasa dalam Penegakan Hukum”. Jurnal Adil Indonesia, Volume 1 Nomor 1.
  17. Tempo.co. (Maret, 2019). https://metro.tempo.co/read/1185355/sindir-anies-baswedan-akun-twitter-ini-dilaporkan-ke-polisi.