Resiliensi Sebagai Faktor Desekuritisasi dalam Repatriasi Foreign Terrorist Fighters ke Indonesia

Abstract

Artikel ini melaporkan hasil penelitian tentang dinamika wacana pemulangan Foreign Terrorist Fighters (FTF) eks-Hayat Tahrir al-Sham (HTS) ke Indonesia yang berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI). Berbeda dengan kebijakan pemerintah terhadap FTF Suriah lainnya yang berafiliasi dengan ISIS. Pemerintah cenderung restriktif dan mempertahankan sekuritisasi penuh, terdapat indikasi bahwa eks-FTF HTS dipertimbangkan untuk direpatriasi. Dengan menggunakan model segitiga hubungan antara sekuritisasi, desekuritisasi, dan resiliensi yang dikembangkan oleh Bourbeau & Vuori (2015), penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) resiliensi dapat berfungsi baik untuk memperkuat sekuritisasi maupun mendorong desekuritisasi, (2) dalam kasus FTF eks-ISIS, resiliensi digunakan sebagai justifikasi untuk mempertahankan sekuritisasi karena ketiadaan struktur sosial domestik yang mampu memfasilitasi reintegrasi mereka, (3) sebaliknya, dalam kasus FTF eks-HTS, resiliensi yang tercermin dalam keberhasilan pemerintah mentransformasi Jamaah Islamiyah justru menjadi landasan bagi desekuritisasi FTF eks-HTS. Pemerintah Indonesia mempertimbangkan pemulangan eks-HTS karena terdapat mekanisme sosial yang dapat mengakomodasi mereka, berbeda dengan eks-ISIS yang tetap dipandang sebagai ancaman transnasional. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa resiliensi bukan sekedar mekanisme adaptasi, tetapi juga alat politik yang dapat membentuk narasi keamanan negara

Keywords
  • Desekuritisasi
  • Foreign Terrorist Fighters (FTF)
  • Hayat Tahrir al-Sham (HTS)
  • Repatriasi
  • Resiliensi
  • Sekuritisasi
How to Cite
Effendi, I., & Fajar Imam Zarkasyi. (2025). Resiliensi Sebagai Faktor Desekuritisasi dalam Repatriasi Foreign Terrorist Fighters ke Indonesia. Jurnal ISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 22(1), 52–67. https://doi.org/10.36451/jisip.v22i1.402
References
  1. Anns, M., & Syauqillah, M. (2023). The repatriation of returning ISIS foreign terrorist fighters: Analysis of the factors influencing Indonesia’s refusal and its implications on counterterrorism efforts. Masyarakat, Kebudayaan & Politik, 36(4).
  2. Armandhanu, Denny. 2025. “WNI Jadi Anggota HTS, FTF di Suriah: Terorisme, Deradikalisasi,
  3. Repatriasi.” CNA Indonesia, 13 Februari 2025. Diakses pada 19 Maret 2025. http://www.cna.id/indonesia/wni-jadi-anggota-hts-ftf-di-suriah-terorisme-deradikalisasirepatriasi-27926.
  4. Bourbeau, P., & Vuori, J. A. (2015). Security, resilience and desecuritization: multidirectional moves and dynamics. Critical studies on security, 3(3), 253-268. Era.id. 2024. “Viral! WNI Diduga Gabung Kelompok HTS di Suriah, Kemlu RI Selidiki.” Era.id, 16 Desember 2024. Diakses pada 19 Maret 2025. https://era.id/internasional/171112/viral-wni-diduga-gabung-kelompok-hts-di-suriah-kemlu-ri-selidiki.
  5. Gunawan, Y., Sienda, R. M., & Rizaldy Anggriawan, A. A. S. (2022). The Rights to Nationality for Indonesian Ex-ISIS Combatants Repatriation Under International Law. Jurnal Hubungan Internasional, 10(2), 108-110.
  6. Hall, N. (2025). With the Fall of Assad, Can Syria Rise?. Survival, 67(1), 45-54.
  7. Hahamu, Sri et al. (2020). Pemenuhan Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Lex Et Societatis, VIII(3), 28-38.
  8. Kamarullah, M. (2023). Dilema Pemerintah Indonesia Menolak Repatriasi WNI Eks ISIS: Antara HAM atau Keamanan Nasional [The Dilemma of Indonesian Government Rejecting The Repatriation Indonesian Ex-ISIS: Between Human Right or National Security]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 14(1), 53-74.
  9. Kustiwa, I., Harijanti, S. D., & Wulandari, W. (2023). Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia: Studi Terhadap Status Warganegara Yang Menjadi Foreign Terorist Fighters (Ftf) Isis. LITIGASI, 24(1), 85-109.
  10. Mazrieva, Eva. Pengamat: Terlalu Berisiko Jika Terima Mantan Kombatan ISIS. www.voaindonesia.com diakses pada 21 Mei 2025.
  11. Munir, B., Wahyuni, Y. S., & Aulia, T. A. (2022). Comparative Law Repatriation Indonesian Citizen Ex Foreign Islamic State Iraq And Syiria About Indonesia Law And Islamic
  12. Law. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 12(1), 59-77.
  13. Rachma, S., Hikam, M. A., & Munabari, F. (2022). The Repatriation of Foreign Terrorist Fighters in Indonesia: Its Dilemma and Debates. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(1), 1-15.
  14. Rhamadan, G. (2022). Sekuritisasi Foreign Terrorist Fighters ISIS Pada Masa Pemerintahan Joko Widodo (2014-2020). IJD, International Journal of Demos.
  15. Sadat, Anwar. (2024). Soal Kabar WNI Gabung HTS di Suriah, Kemlu: Kami Masih Terus Cari Data-Datanya. Diakses pada 23 Mei 2025 https://www.viva.co.id/berita/dunia/1781874-soal-kabar-wni-gabung-hts-di-suriah-kemlu-kami-masih-terus-cari-data-datanya
  16. Setiawan, Eka. 2024. ”16 FTF Jebolan Sasana JI Gabung Kelompok HTS, Ikut Gulingkan Presiden Bashar al-Assad.” SINDOnews.com, 22 Desember 2024. Diakses pada 19 Maret 2025. https://nasional.sindonews.com/read/1506731/13/16-ftf-jebolan-sasana-ji-gabungkelompok-hts-ikut-gulingkan-presiden-bashar-al-assad-1734851551.
  17. Stenger, H. (2023). Victim versus villain: Repatriation policies for foreign fighters and the construction of gendered and racialised ‘threat narratives’.European Journal of International Security, 8(1), 1-24.
  18. Widagdo, S., Indrayanti, K. W., & Saraswati, A. A. A. N. (2021). Repatriation as a human rights approach to state options in dealing with returning ISIS foreign terrorist fighters. SAGE open, 11(3), 21582440211032679.