Negoisasi Indonesia Terhadap Singapura dalam Penyelesaian Batas Laut Wilayah Tahun 2005-2014
DOI:
https://doi.org/10.36451/jisip.v14i1.576Keywords:
Reclamation, Sovereignty, Indonesia, Negotiation, Sea BorderAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui negoisasi Indonesia terhadap Singapura dalam meny- elesaikan masalah batas laut wilayah tahun 2005-2014. Hasil penelitian menunjukkan kedaulatan Indonesia menjadi terancam akibat reklamasi Singapura yang semakin mendekati wilayah Indonesia. Perjanjian perbatasan laut wilayah antara Indonesia dan Singapura telah disepakati pada tahun 1973, namun hanya mencakup bagian tengah Selat Singapura. Indonesia yang berpedoman pada prinsip kedaulatan berupaya melakukan negosiasi kembali terhadap Singapura dalam penyelesaian batas laut wilayah di bagian yang belum ditentukan yaitu barat dan timur. Negoisasi Indonesia meng- gunakan prinsip UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, menolak hasil reklamasi sebagai dasar ukuran, menggunakan peta lama sebagai penentuan batas laut wilayah. Hasil dari negosiasi melahirkan kesepakatan Perjanjian Batas Laut Wilayah Bagian Barat di Selat Singapura tahun 2009 dan Perjanjian Batas Laut Wilayah Bagian Timur di Selat Singapura tahun 2014. Adanya Perjanjian Batas Laut Wilayah yang jelas antara Indonesia dan Singapura menjamin adanya kepastian hukum, memudahkan upaya pengawasan dan penegakan kedaulatan negara di laut wilayah, memudahkan upaya Indonesia sebagai negara pantai untuk menjamin keselamatan jalur navigasi di Selat Singapura, dan meningkatkan hubungan baik kedua negaraReferences
Arsana, I Made Andi. 2009. Beyond Borders: Multi Dimensions of The Indonesian Borders. Yogyakarta: Department of Geodetic Engineering, Universitas Gadjah Mada
Adolf, Huala. 2008. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika
Dam, Syamsumar. 2010. Politik Kelautan. Jakarta: Bumi Aksara
Fuady, Munir. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Jakarta: Kencana
Mauna, Boer. 2011. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni
Noor, Amiruddin. 2014. Komunikasi Negosiasi Diplomasi. Jakarta: PT. Upakara Sentosa Sejahtera
Robert Jackson dan Georg Sorensen. 2005. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Akmaludin. 2016. JOM FISIP Vol. 3 No. 1 – Februari 2016. Riau: Universitas Riau
Wisnu Yudha AR (2007). Reklamasi Singapura se b a ga i Po t e nsi Kon fl i k De l i m i t a si Perbatasan Wilayah Indonesia-Singapura. Global & Strategis, Th I, No 2, Juli- Desember 2007, 120-137
detiknews: Singapura Bandel, Suruh Pulang Saja Dubesnya. 2007/02/21 14:14:34 (diunduh pada 6 April 2016)
Kompas. 17 Maret 2007. Menjaga Pasir Demi Kedaulatan. http://www.maritimemagz.com/kesepakatan- batas-laut-teritorial-ri-singapura/ (11 November 2014. diunduh pada 13 juli 2016, pkl: 22.00)
Diplomasi Indonesia. 2012. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Diplomasi Indonesia. 2014. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. http://www.mnd.gov.sg/landuseplan/ (2013, last update on 23 April 2015. diunduh pada 14 April 2016 pkl 20.06)
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3303 (diunduh pada 23 juni 2016 pkl 13.44)
Peta perkembangan wilayah reklamasi Singapura dan batas laut wilayah Indonesia- Singapura: http://www.regional.coremap.or.id/kepriau/ profil_kabupaten/deskripsi_wilayah/ kondisi_geografis/ (diunduh pada 30 april 2016, pkl: 11.54)
Perjanjian batas laut wilayah Indonesia-Singapura tahun 2009: http://treaty.kemlu.go.id/uploads-pub/4296_SGP-2009-0035.pdf (diunduh pada 20 april 2016, pkl: 18.55)
Perjanjian batas laut wilayah Indonesia-Singapura tahun 2014: http://treaty.kemlu.go.id/uploads-pub/5546_SGP-2014-0047.pdf (diunduh pada 20 april 2016, pkl: 18.56)
Yearbook of Statistics Singapore. 2008. Singapore: Singapore Department of Statistics
UNCLOS 1982
UU No. 4 Tahun 2010
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
